Ketua MUI Agam Menyampaikan kriteria Aliran Sesat

Lubuk Basung, 27 Februari 2025 – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam, Dr. Muhammad Taufiq, menghadiri Rapat Koordinasi terkait aliran kepercayaan yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Agam, Lubuk Basung. Acara ini bertujuan untuk membangun sinergisitas dalam mengawasi aliran kepercayaan di tengah masyarakat serta memastikan tidak adanya penyimpangan yang dapat meresahkan umat.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Muhammad Taufiq menyampaikan pemaparan mengenai 10 ciri aliran sesat sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa MUI. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni berpotensi menyesatkan umat dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, MUI berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan fatwa agar masyarakat tidak terjerumus dalam aliran yang menyimpang. Meskipun sudah ada beberapa kelompok yang diduga sebagai aliran kepercayaan, namun di Kabupaten Agam Sumatera Barat tidak ditemukan aliran sesat maupun aliran kepercayaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, MUI, dan instansi lainnya dalam mengawasi perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat. Beliau menekankan bahwa pengawasan ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan beragama, tetapi untuk memastikan bahwa aliran yang berkembang tidak termasuk dalam kategori aliran sesat yang dapat membahayakan ketertiban umum dan merusak akidah umat Islam.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh agama dan masyarakat. Harapannya, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi landasan dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan di Kabupaten Agam guna menjaga ketentraman dan keharmonisan umat beragama.